JAKARTA - Matatelinga, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku berkas perkara kasus korupsi yang menyeret nama Komjen Pol Budi Gunawan masih lemah saat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung pun melemparkan kasus itu ke Bareskrim Polri agar dilakukan pendalaman."Setelah dipelajari, dicermati, ternyata disimpulkan masih perlu pendalaman," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).Menurut Prasetyo, berdasarkan kesepakatan antara Kejagung, Polri, dan KPK pada 2012, suatu penyelesaian perkara penyelidikan diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang melakukan penyelidikan.Dalam kasus yang menimpa Kepala Lemdikpol itu, Prasetyo menuturkan perkara penyidikan akan diselesaikan sepenuhnya oleh Bareskrim Polri. Dia beralasan kasus ini pernah ditangani Bareskrim sehingga Kejagung mempercayakan Bareskrim untuk menangani kasus ini."Nah menurut KPK sendiri kepada kita, ternyata kasus yang sama pernah dilakukan penyelidikan oleh Polri, karena itulah Kejaksaan, setelah mencermati, memberikan rekomendasi bahwa masih perlu pendalaman. Dan penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," jelasnya.Prasetyo menjelaskan, kekurangan berkas yang menyebabkan pendalaman itu antara lain tak ada keterangan saksi serta bukti-bukti surat terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Komjen Budi Gunawan."Ya namanya penyidikan kan harus ada keterangan saksi, keterangan tersangka, kemudian bukti-bukti, surat-surat, petunjuk, harus didalami lagi. Sementara waktu itu kan KPK belum maksimal," pungkasnya. Demikian dikutip laman okezone.com, Selasa (7/4/2015)(Fit)