JAKARTA - Matatelinga, Kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan (BG) telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Mabes Polri. Sebelumnya Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara BG ke Kejagung.Pelimpahan kasus BG oleh KPK karena lembaga antirasuah itu mengaku kalah. BG sebelumnya telah memenangkan gugatan di praperadilan.Beberapa pihak pun menuding KPK telah menghancurkan citra dari jenderal bintang tiga tersebut. Lalu perlukah KPK memulihkan nama baik BG?Menurut Pakar Hukum Komunikasi Politik, Emrus Sihombing, tidak ada pihak manapun yang harus memulihkan citra BG. Menurut dia, persoalan BG hanya bisa diselesaikan oleh dua pimpinan KPK non-aktif."Kalau saya berpendapat supaya engga jadi polemik, Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) menggelar pertemuan di tempat yang netral di Kejagung. Di sana mereka gelar fakta hukum," kata Emrus, Rabu (8/4/2015) kemarin.Emrus mengungkapkan, dalam gelar fakta hukum itu, publik tidak lagi bertanya-tanya siapa di antara kedua pihak itu yang benar. Sebab nantinya, lanjut dia, baik KPK maupun BG akan membongkar semua fakta maupun bukti dari persoalan tersebut.Bukan tanpa sebab Emrus menyarankan hal itu. Dia menilai saat ini publik dibuat bingung oleh kasus BG.Di sisi lain, dua pimpinan non-aktif KPK yakin bahwa penetapan status tersangka merupakan hal yang benar. Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan penetapan status tersangka kepada jenderal bintang tiga itu tidak sah."Mereka (BW dan AS dengan BG) ketemu di Kejagung biar kelihatan mana yang benar mana yang enggak. Mantan ketua KPK (BW dan AS) yakin apa yang mereka lakukan benar sama pihak BG juga demikian. Jadi mereka di Kejagung nantinya buka-bukaan, iniloh datanya iniloh faktanya," terangnya.Lebih jauh menurut dia, jika nanti dari pertemuan itu menemukan titik terang dari kasus BG, maka publik tidak akan kembali bertanya. Bahkan, tidak ada lagi pihak yang saling menuding."Apapun hasilnya masyarakat engga akan curiga lagi. Kalau bicara hukum itu harus jelas kalau begini kan jadi saling menuding," tandasnya. Demikian dikutip laman merdeka.com, Kamis (9/4/2015)(Fit)