BENGKULU - Matatelinga, Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil mengamankan enam anak baru gede (ABG), berinisial Ar (16), De (13), Fb (13), Lh (13), Bd (18), Yi (18).Mereka diringkus, lantaran diduga telah memperkosa secara bergiliran gadis belia, Manis (14), warga Kabupaten Rejang Lebong.'Keenam pelaku sudah kita diamankan. Pelaku dugaan pemerkosaan akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,' kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto, Kamis (9/4/2015).Sebelum melancarkan aksinya, pelaku bersama-sama menuju acara musik di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Setiba di lokasi, pelaku melihat Manis yang juga menyaksikan acara itu.Para pelaku kemudian mengajak korban berkenalan, dengan bujuk rayuan, korban bersedia ikut pelaku ke salah satu lapangan di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.Setiba ditempat kejadian perkara, pelaku langsung memegang korban dan beberapa lainnya langsung melepaskan pakaian korban. Mereka langsung memperkosa korban secara bergiliran. Bahkan, korban pingsan akibat perbuatan pelaku.Mendapat informasi itu, polisi terlebih dahulu meringkus pelaku berinisial, Ar. Sedangkan De, Fb, Lh, Bd dan Yi, diringkus anggota Polsek Padang Ulak Tanding, Rabu 8 April 2015 di kediaman masing-masing.Sementara satu orang pelaku, berinsial, Re berhasil kabur dan masih dalam pengejaran jajaran anggota Polsek Pandang Ulak Tanding. Demikian dilansir laman okezone.com, kamis (9/4/2015)(Fit)