Matatelinga.com, Terdakwa kasus dugaan suap jual beligas alam Bangkalan, Antonius Bambang Djatmiko dihukum dua tahunpenjara denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.
Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) itu terbukti ikutmenyuap mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin sebesar Rp15,050 miliar.Hal itu disampaikan Hakim Ketua Prim Haryadi saat membacakan amar putusan diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/4/2015).
Dalam amar putusannya, Prim menyebut, Bambang menyetorkansejumlah uang dari perusahaannya PT MKS secara reguler dan nonreguler dengansebutan pemberian temporer. Pemberian reguler terbagi ke dalam tiga periodeatau tahap selama beberapa tahun.
Pertama, pemberian uang bulanan sejak bulan Juni 2009-Juni 2011sejumlah Rp50 juta per bulan dengan total seluruhnya Rp1,250 miliar.
Periode kedua, Bambang menyetor uang kepada Fuad Amin pada Juli2011-Desember 2013 dan Februari 2014 dengan jumlah Rp200 juta setiap bulandengan jumlah seluruhnya Rp3,2 miliar.
Sedangkan pada periode ketiga, Antonius memberikan uang sebesarRp600 juta per bulan mulai 4 Maret 2014-November 2014.
Lalu pada pemberian 1 Desember 2014 sebesar Rp700 juta, menjadipemberian terakhir lantaran dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) olehpenyidik KPK.
“Pak Bambang sudah menerima putusan tersebut dengan lapang dada.Beliau juga tak akan mengulangi hal yang sama,” kata kuasa hukum AntoniusBambang, Fransisca Indra Sari, Senin (20/4/2015). Dilansir laman okezone.com
Pada tahun 2006 silam, PT MKS mengajukan permohonan untukmendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan milik Pertamina EP yangdioperasikan Kodeco Energy.
Untuk membeli gas bumi PT Pertamina EP, PT MKS melakukan kerjasama pemasangan Pipa Gas Alam dengan PD Sumber Daya yang dituangkan dalamPerjanjian Konsorsium.
(Fit)