Matatelinga.com, Nenek Fatimah (90) kembali lolos dari gugatan perdata terkaitsengketa tanah yang dilayangkan kedua kalinya oleh anak dan menantunya yakniNurhanah dan Nurhakim, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,Selasa (21/4/2015).
Senyum sumringah keluar dari wajah ibu delapananak ini setelah mendengar putusan majelis hakim yang menyatakan tidak dapatmenerima gugatan (N.O) pihak penggugat."Alhamdulillah sudah selesai. Saya capek ikutsidang," katanya saat keluar dari ruang sidang PN Tangerang.Sementara Kuasa Hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadimenjelaskan hakim menyatakan N.O karena pihak penggugat, yakni menantukliennya, Nurhakim, merasa tidak pernah membuat surat pernyataan menjual danbersedia balik nama tanah seluas 397 meter persegi, yang terletak di GangMusholla RT 002/001 Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang."Nurhakim menyatakan bahwa surat yangditunjukkan pihak Fatimah yang berisi tanda tangannya adalah palsu. Hakimmeminta pemalsuan itu harus dibuktikan dahulu, sehingga gugatan dinyatakanN.O," jelasnya.Namun menurut Aris putusan hakim tidak adil karenabelum bisa memberikan kepastian hukum. Artinya jika pemalsuan tanda tangan itubisa dibuktikan, maka Nurhakim bisa melayangkan gugatan kembali."Ya kita berharap ada hati nurani, daripenggugat untuk taubat datang ke ibunya. Selesaikan masalah ini. Jangan nuntutlagi," ujarnya.Sedangkan kuasa hukum Nurhakim, M Singarimbunmengatakan bahwa kurang puas dengan putusan hakim yang tidak memenangkan ataumengalahkan kedua belah pihak. Namun pihaknya terus berupaya untuk melakukanpembuktian pemalsuan tersebut."Sebelumnya kan kita ada laporan pidana kepolisi yang belum tuntas. Nanti kita kejar untuk pembuktian KTP Nurhakim yangdipalsukan itu. Tidak banding, tidak masalah, kita bisa gugat lagi,"tukasnya. Demikian dilansir laman merdeka.com, Selasa (21/4/2015)
(Fit)