Matatelinga.com, Pelantikan Komjen BG sebagai Wakapolri atas persetujuan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Sehingga, hal itu sah-sah saja dan tidak melanggar aturan. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Wakapolri meski dilakukan secara tertutup.
"Karena ini kewenangan Kapolri, maka boleh saja dilakukan tertutup atua terbuka. Yang penting dilantik oleh orang yang memiliki otoritas. Komjen BG sudah dipilih dan ditetapkan sesuai mekanisme dan dilantik oleh Kapolri," tegas Hamidah dilansir okezone, Kamis (23/4/2015).
Menurutnya, saat ini tantangan Komjen BG bersama Jenderal Badrodin adalah bagaimana untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.
"Duo Haiti dan BG harus menunjukkan kerja keras untuk mewujudkan polisi anti KKN dan melayani masyarakat tanpa membebani masyarakat," jelas Hamidah.
Hamidah menambahkan, sesuai Pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jenderal Badrodin diminta melakukan pembenahan sumber daya manusia (SDM) Polri.
"Ini memang bukan hal yang mudah. Mulai dari rekruitmen, penempatan sampai promosi masih terdengar sarat KKN. Nah, bagaimana beliau berdua mampu membuat sistem yang akuntabel teruji dan transparan," tuturnya.