Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
8 Saksi yang Dilaporkan Pengacara BW Mengaku di Intimidasi
Kasus BW

8 Saksi yang Dilaporkan Pengacara BW Mengaku di Intimidasi

Admin - Minggu, 26 April 2015 09:43 WIB
google
BW

Matatelinga.com, LembagaPerlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menyelidiki laporan yang mengakusaksi kunci kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu diMahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto.Menurut Komisioner LPSK bidang pemenuhan hak saksi dan korban, Teguh Sudarsono,pihaknya menerima laporan tersebut justru dari salah satu kuasa hukum BambangWidjojanto.

"Kita masih telaah dulu. Sejauh mana ancamanitu. Dia dalam keadaan terancamnya bagaimana. Sama alamat pelapor kita cekdulu," kata Teguh di Jakarta, Minggu(26/4/2015).

Teguh mengatakan, laporan tersebut diterima salahsatu stafnya. Kepada stafnya, kuasa hukum tersebut mengaku telah terjadiintimidasi terhadap saksi kunci dari pihak Bambang Widjojanto.

"Saya kurang tahu kuasa hukumnya yang manatapi semuanya mengaku saksi Pak BW dan yang mengajukan pengacara Pak BW,"kata Teguh.

Teguh mengaku saat adanya laporan tersebut dirinyatengah bertugas di luar kota. Sementara dari hasil koordinasinya denganBareskrim ada kekeliruan yang dilakukan penyidik.

"Kita sudah cek dengan Bareskrim ternyatadari delapan itu katanya hanya tiga yang dibutuhkan untuk jadi saksi kunci pakBW. Jadi yang melaporkan pengacaranya dan itu yang kita mesti luruskan dimasyarakat," ujar dia.

Sayangnya setelah ditelusuri dari tiga nama yangmengaku saksi kunci tersebut alamatnya tak jelas. Sehingga LPSK pun memutuskanbelum ada tim diterjunkan ke Pangkalanbun, Kotawaringin Barat, KalimantanTengah, guna menelusuri laporan tersebut.

"Jadi kita masih mencari. Sesuai dengan sasal28 Undang-undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban haknyaharus dilindungi. Tetapi jangan sampai kita lindungi tetapi enggak maudijadikan saksi," tandasnya.

Sebelumnya Direktur Ekonomi dan Khusus BareskrimPolri Brigjen Pol Victor Edinson Simanjuntak mengatakan ada delapan saksi kasusBambang Widjojanto melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yangmengaku diintimidasi. Menurut Victor, sembari menunggu penyelidikan LPSK kePangkalanbun, Kalteng, untuk menindaklanjuti laporan tersebut maka Bareskrimmasih mempertimbangkan menahan Bambang Widjojanto.

"Ada delapan saksi melapor ke LPSK bahwamereka diintimidasi oleh pihak-pihak," kata Victor di Mabes Polri,Jakarta, Kamis (23/4).

Victor tidak menyebutkan siapa yang mengintimidasisaksi. Dia mengatakan, pelaku intimidasi meminta para saksi mencabut laporanterhadap Widjojanto.

"LPSK datang ke kami menanyakan apakah benarmereka saksi untuk BW," ujar Victor. Demikian dikutip lamanmerdeka.com, Minggu (26/4/2015)

 

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Nasional

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Nasional

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU