Matatelinga.com, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi,kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporannya soalpencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) SuparmanMarzuki dan komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polribeberapa waktu lalu.
Hakim Sarpin yang mengenakan kemeja lenganpanjang biru dipadu dasi biru serta membawa tas selempang itu tiba di Bareskrimpukul 10.55 WIB. Hakim yang memutuskan perkara praperadilan Komjen Budi Gunawanitu datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukumnya.
"Saya dipanggil lagi sama penyidik, sayadiperiksa sebagai saksi pelapor. Saya juga tidak tahu kenapa diperiksa lagi.Saya masuk dulu ya," singkat Sarpin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta,Senin (27/4/2015)
Sarpin menuturkan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan keduanyasebagai saksi pelapor setelah sebelumnya pada Senin 30 Maret 2015 lalu iadiperiksa penyidik selama dua jam.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telahmenerima laporan polisi dari Hakim Sarpin Rizaldi yang melaporkan Ketua KomisiYudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrohman Syahuri keBareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut yakni soal dugaan pecemaran nama baiksesuai pasal 310 dan 311 KUHP.
Untuk diketahui, dua laporan tersebut yakniLaporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untukTaufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrimtertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengankomentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat diberbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Demikian dikutip lamanokezone.com, Senin (27/4/2015)
(Fit)