Matatelinga.com, Presiden Joko Widodo(Jokowi) telah menolak mengampuni (grasi) semua terpidana matinarkoba yangditangkap di Bali dan Surabaya. Sebab itu, ia tidak bisa lagi mencabutkebijakannya. Jika ia mengabulkan grasi terpidana mati seperti untuk Mary Jane,Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan, maka Jokowi melanggar hukum.
“Jikaia sudah menolak, lalu tiba-tiba pagi ini berubah pikiran untuk memberikangrasi, itu artinya Jokowi mempermainkan hukum. Tidak bisa begitu,” ujar PakarHukum Tata Negara dari Universitas Andi Djemma Palopo, Lauddin Marsuni, Selasa(28/4/2015).
Iamenambahkan, jika mengampuni semua terpidana mati narkoba, maka Jokowi jugamelanggar Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, dengam ampunan tersebut maka Jokowibisa diartikan gagal melindungi warganya dari bahaya narkoba.
“Jokowibertugas menjaga kedaulatan negara dan melindungi semua warganya. Jika itudiampuni, maka ia tidak melaksanakan aliena ke-4 Pembukaan UUD 1945. Itu isinyamelindungi semua warga negara,” tutur Lauddin.
KemarinJokowi bertemu Presiden Filiphina Benigno Aquino untuk membahas terpindana matigembong narkoba Mary Jane. Jokowi mengakui bahwa Aquino meminta dirinyauntuk memberikan grasi kepada Mary Jane. Saat itu Jokowi tidak langsungmengabulkan. Ia hanya meminta waktu untuk menjawab permintaan tersebut.Demikian dilansir laman okezone.com, Selasa (28/4/2015)
(Fit)