Matatelinga.com, Masyarakatkembali disuguhi tontonan drama antara Polri dengan Komisi Pemberantas Korupsi(KPK). Kali ini salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan,ditangkap dengan tuduhan terlibat penembakan saat memimpin operasi penangkapanpencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Menyikapihal itu, kuasa hukum dari Novel Baswedan, Mudji Kartika Rahayu, menyatakan Polri melakukan lima kali kebohongan selama 24 jam proses penyidikan. Pertama,Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan sudah menghubungi salah satupengacara Novel Baswedan.
"Faktanyasejak pukul 03.00 WIB, tim pengacara tidak diberi akses ke Novel. Bahkan, tidakdiberi tahu Novel di mana," ujar Mudji melalui keterangan tertulisnya,Sabtu (2/5/2015).
Kedua,Mabes Polri menyatakan Novel Baswedan tidak ditahan. Faktanya, surat yangditunjukkan penyidik adalah surat penahanan. "Beberapa media telahmemperlihatkan surat penahanan tersebut," tegasnya.
Ketiga,Mabes polri menyatakan tidak bisa membawa 25 pengacara Novel Baswedan untukikut rekonstruksi kasus di Bengkulu. Padahal, semua pengacara Novel hendakberangkat dengan biaya sendiri.
"Melainkandengan biaya sendiri. Dan, pengacara posisinya menolak rekonstruksi karenaNovel Baswedan sewaktu kejadian tidak berada di tempat. Rekonstruksi jugamerupakan rekayasa polisi untuk mengarahkan opini publik agar terlihat NovelBaswedan terlibat," jelasnya.
Keempat,Mabes Polri juga menyatakan Novel Baswedan memiliki empat rumah mewah dikawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Faktanya,Novel Baswedan hanya punya satu rumah seluas 105 meter. Itu hanya muat satumobil, baik di garasi maupun di jalan depan rumah. Beli dengan harga Rp385juta, lalu dibangun, jadi total Rp600 juta," ungkapnya.
Kebohongankelima yakni ketika Mabes Polri menyatakan Novel Baswedan mangkir dari dua kalipanggilan penyidik. Padahal, Novel Baswedan tidak datang karena perintahpimpinan dan tugas di KPK. "Terdapat surat dari pimpinan KPK ke MabesPolri yang membuktikan hal tersebut," katanya.
Mudjimenambahkan, Bareskrim Mabes Polri saat melakukan pengeledahan rumah NovelBaswedan tidak disertai surat penggeledahan. "Tapi kenapa dilakukanpenyitaan barang-barang pribadi milik Novel Baswedan, istrinya, dan anaknya?Surat penyitaan pun tidak disiapkan," tegasnya. Demikian dikutip lamanokezone.com, Sabtu (2/5/2015)
(Fit)