Matatelinga.com, KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk memberhentikan sementara ataumenonaktifkan Novel Baswedan dari posisinya sebagai penyidik.
Tujuannyaagar Novel bisa fokus dalam menghadapi kasus dugaan penganiayaan yangdituduhkan kepadanya. Pemberhentian sementara dinilai sebagai langkah pentingyang harus diambil KPK, apalagi Novel sudah berstatus tersangka.
"Yangpenting Novel harus diberhentikan sementara agar (Novel) fokus mengikuti proseshukum," kata pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung,Romli Atmasasmita.
Menurut dia, KPK tidak perlumerasa risau untuk memberhentikan sementara salah satu penyidiknya itu. Dia punyakin, pemberhentian sementara Novel Baswedan tidak mengganggu penanganan kasuskorupsi oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Memangnyapenyidik KPK hanya Novel. KPK ini tetap bisa kerja. Masih ada pekerjaan besardi mana 36 perkara masih tertunda. Itu yang harus segera diselesaikan,"tegasnya.
Polrimenetapkan Novel Baswedan menjadi tersangka dalam kasus dugaanpenganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dia menjadiKasatreskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Kasusyang menyeret Novel ini sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantanPresiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembaliatas permintaan pihak kejaksaan dan keluarga korban. Demikian dilansir lamanokezone.com, Minggu (3/5/2015)
(Fit)