Matatelinga.com, Pimpinan DPR mengundangMenteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum. Pertemuan yang digelar bersamaKomisi II DPR ini untuk membahas dualisme yang terjadi Partai Golkar dan PPP.
"Dalam rangka konsultasi dengan hasil PanjaKomisi II terkait dengan partai-partai berselisih, siapa yang akan dicalonkandalam Pilkada. Saya kira ini belum ada satu titik temu," kata Wakil KetuaDPR RI, Fadli Zon, di Nusantara III, Senayan,
Jakarta, Senin (4/5/2015).Fadli menjelaskan, berdasarkan putusan KPU semuayang mencalon sebagai kepala daerah harusnya berasal dari partai politik yangkepengurusannya disahkan di pengadilan. Sedangkan untuk dua partai tersebut,kata Fadli, keputusan Menkum HAM, Yasonna Laoly, yang melegalkan kubu AgungLaksono di Golkar, dan kubu Rohmahurmuzy di PPP, di nilai melanggar aturan yangada."KPU dalam memutuskan partai politik yangmengajukan pasangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,walikota dan wakil walikota adalah kepengurusan politik yang telah ditetapkanpengadilan yang sudah ada sebelum pendaftaran calon," tuturnya."Dan keputusan Menkum HAM itu keputusanbermasalah, harus dari keputusan pengadilan yang ada dan tersedia sebelumpendaftaran," jelasnya.Dalam kesempatan yang sama, dia juga menilai,buruknya kinerja Menteri Yasonna sejak memimpin, salah satunya soal duadualisme yang terjadi di tubuh Golkar dan PPP. Karena itulah, dia mengusulkanpada Presiden Joko Widodo untuk me-reshuffle Yasonna yang dianggap kerja kurangmaksimal."Pak Jokowi segeralah mengganti Pak MenkumHAM ini tidak bisa kerja, terlalu banyak menimbulkan kegaduhan, urusanlegislasi juga banyak terpending karena Menkumham ini," tutupnya.Seperti diketahui, proses pendaftaran calon kepaladaerah dari partai politik ke KPU akan dimulai pada 26 Juli nanti. Sementaradualisme kepengurusan Golkar dan PPP masih terjadi.Komisi II DPR sudah memberikan rekomendasi untukKPU menentukan kepengurusan siapa yang paling berhak ikut pilkada. Pertamaputusan Menkum HAM, jika masih bersengketa maka harus menunggu putusan inkracht pengadilan. Kedua jalan islah untuk partai yang bersengketa. Namun jikaislah tidak juga ditemukan, maka rekomendasi terakhir yakni putusan terakhirpengadilan jika tahapan pilkada sudah dimulai namun belum ada putusan yang inkracht.Keputusan ini rencananya bakal diambil siang ini.Usai pimpinan DPR, Komisi II DPR, Mendagri dan KPU rapat di gedung DPR.Demikian dikutip laman merdeka.com, Senin (4/5/2015)
(Fit)