Matatelinga.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mau mewujudkanwacana perekrutan TNI sebagai personel lembaga anti-rasuah tersebut. Hal itukarena belum da peraturan perundang-undangan yang dapat dipakai sebagailandasan.
"Belum ada aturan yang mengatakan bahwa TNIaktif diperbantukan jadi pegawai KPK. Kami tidak ingin ada proses yang menabrakaturan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, PriharsaNugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan,
Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).Menurutnya, KPK dan TNI telah menjalin kerja samadengan TNI. Implementasinya, KPK menggunakan Rutan Guntur. Kemudian sejak 2013ada sejumlah pegawai KPK yang direkrut dari unsur pensiunan TNI, sebagiansebagai pengawal tahanan dan kepala bagian pengamanan."Kemarin itu pimpinan KPK courtesy calldengan panglima TNI dan ada pembahasan sekilas itu karena KPK kurang SDM saatini. Kurang dari 1000 orang dengan beban kerja lingkupnya Sabang-Merauke denganpencegahan, penindakan supervisi, koordinasi, itu kurang," ujarnya.Menurut Priharsa, dalam peraturan pegawai KPKadalah WNI yang karena keahliannya direkrut menjadi pegawai KPK. Jika wacanaTNI diperbantukan maka harus dibuat landasan hukum terlebih dahulu."TNI bukan pegawai negeri, kalau pun adarealisasi TNI diperbantukan di KPK regulasi dulu dipersiapkan agar tidakmenabrak aturan yang ada," ungkapnya. Demikian dikutip lamanmerdeka.com, Jumat (8/5/2015)
(Fit)