Matatelinga.com, Maraknya prostitusi online yangmeresahkan masyarakat, mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ikutbertinda. MUI sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa khusus soal prostitusi online.
"Belum(ada) fatwa secara khusus soal prostitusi online. Bisa jadi, nanti kalau adapengaduan masyarakat MUI akan bersifat responsif," Ketua Komisi Fatwa MUIHasanudin AF ketika dihubungi, Senin (11/5/2015).
Selamaini, fatwa yang dikenakan untuk kegiatan prostitusi merupakan fatwa soal zinasecara umum. Sejauh ini belum ada fatwa khusus seperti prostitusi online danlain sebagainya.
"Yangjelas namanya zina di dalam syariah Islam itu haram. Prostitusi online, PSKatau WTS dan istilah aneh lainnya, sampai pada istilah pria tuna susila itusebuah perkembangan dari zina pada umumnya," jelasnya.
Sepertidiketahui, wajah prostitusi di Ibu Kota terbongkar sejak kematian@thata-chubbby alias Deudeuh. Kemudian Polda Metro Jaya mengungkap prostitusidi apartemen Kalibata. Tak cukup sampai di situ, pada Sabtu 9 Mei 2015 PolresJakarta Selatan berhasil mengamankan AA model majalah dewasa bersamamucikarinya Robby Abbas alias Obie di sebuah hotel Bintang Lima di JakartaSelatan. Demikian dikutip laman okezone.com, Selasa (12/5/2015)
(Fit)