Matatelinga.com, Bekas Menteri AgamaSuryadharma Ali (SDA) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SDA yang mengenakan rompitahanan tiba dengan mobil tahanan.
Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, tersangkadugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013dan 2010-2011 ini irit bicara setelah KPK menjebloskannya ke jeruji besi dirumah tahanan Guntur. "Alhamdulillah (sehat kondisi saya)," singkatSDA dan bergegas masuk ke gedung KPK,
Jakarta, Selasa (12/5/2015).Dari keterangan Kepala Bagian Pemberitaan danPublikasi KPK, Priharsa Nugraha, kurang lebih sudah 170 saksi diperiksa terkaitkasus ini. Mereka yang dimintai keterangan merupakan pihak swasta dan didugamengetahui soal pemanfaatan kuota haji."Sudah 170 saksi. Rata-rata dari pihakswasta. Mereka diperiksa tentang pemanfaatan kuota sisa haji. Keterangan merekadibutuhkan untuk penyidikan," jelas Priharsa.Seperti diketahui, KPK melakukan penahananterhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Mantan pimpinan Partai PPP ini akhirnyamerasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananyasetelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadahhaji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini, KPK sudah menetapkan SDA sebagaitersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang danmelakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain,atau korporasi.Modus penyalahgunaan wewenang yang didugadilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoranawal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabatdan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, diantara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabatKemenag.Selain soal naik haji gratis bagi keluarga,kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanyapenggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasijemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijeratdengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana
Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. Demikian dikutip laman merdeka.com,Selasa (12/5/2015)
(Fit)