Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
KPK Diimbau Santai Saja Dikalahkan Oleh Tersangka Korupsi di Praperadilan
Prapradilan Tipikor

KPK Diimbau Santai Saja Dikalahkan Oleh Tersangka Korupsi di Praperadilan

Admin - Kamis, 14 Mei 2015 14:49 WIB
google
KPK

Matatelinga.com, KeputusanPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makasar, Ilham AriefSirajudin terhadapKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan pil pahit kedua bagi lembagaantirasuah tersebut. Sebelumnya PN juga mengabulkan praperadilan yang diajukanoleh Komjen Pol Budi Gunawan.

Akibatkeputusan tersebut, KPK langsung merespons dengan rencana melakukan berbagailangkah hukum, seperti kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Namunbegitu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saimanmeminta KPK untuk meneliti dan mengamati langkah-langkah yang akan dilakukanterkait putusan tersebut.

“Menurutsaya, KPK harus saintifik, tidak hanya mengandalkan operasi tangkap tangan(OTT). Karena ini negara modern, di AS sudah biasa yang begini-begini(praperadilan dikabulkan),” ujarnya.

Menurut Boyamin, KPKsebaiknya tidak mempersoalkan keputusan pengadilan tersebut dan KPK harusnyabersikap santai saja. Itu jika dasar yang digunakan hakim saat itu sudah sesuaidengan peraturan yang berlaku.

“MK(Mahkamah Konstitusi) kan sudah mengabulkan (praperadilan status tersangkasesuai Pasal 77 KUHAP). Jadi enggak masalah, ini justru harus dikontrol dandikawal,” lanjutnya.

Gugatanpraperadilan atas status tersangka yang dijatuhkan atas seseorang memang sempatmenjadi topik hangat beberapa waktu lalu lantaran di Pasal 77 KUHAP secarategas menyingung hal itu.

DalamKUHAP Pasal 77 disebutkan ada empat perkara yang diperbolehkan untuk dipraperadilankan. Yaitu penangkapan yang tidak sah; penahanan yang tidak sah;penghentian penyidikan atau penuntutan; dan ganti kerugian akibat tindakan yangdilakukan oleh aparat penegak hukum. Sementara gugatan untuk status tersangkatidak masuk di dalamnya.

Namundemikian, beberapa pakar hukum menilai hakim dapat memperluas penafsiran pasaltersebut atau akan menyempitkannya.

Atasdasar tersebut, Boyamin meminta KPK untuk menyesuaikan diri dengan faktapersidangan yang mengabulkan praperadilan tersebut.

“Karenasemua pengadilan harus berdasarkan pada fakta persidangan sesuai denganbukti-bukti,” tutupnya. Demikian dikutip laman okezone.com, Kamis (14/5/2015)

 

(Fit)

 


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Nasional

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Nasional

Brapa Skandal Korupsi Koorporasi di Langkat, Hinggat Jerat Bupati Langkat

Nasional

Akrobat Politik KPK di Sumut Menyasar Ondim!

Nasional

HPT-gate di Kuansing Jerat Menhut, "KPK Harus Periksa Raja Juli Sekalipun Sudah Kembalikan Uang Suap

Nasional

Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap KPK