Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bareskrim Didesak Segera Periksa Sri Mulyani
Dugaan Korupsi

Bareskrim Didesak Segera Periksa Sri Mulyani

Admin - Jumat, 15 Mei 2015 14:21 WIB
google
Sri Mulyani

Matatelinga.com, BareskrimMabes Polri diharapkan tak ragu segera memeriksa mantan Menteri Keuangan SriMulyani Indrawati (SMI) terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalamproses penjualan kondensat bagian negara ke PT Trans Pacific PetrochemicalIndotama (TPPI).

MenurutDirektur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, dugaanketerlibatan SMI ada pada pemberian persetujuan untuk penunjukan langsungpenjualan kondesat. Di mana Menkeu saat itu tetap memberikan persetujuanterhadap pembayaran tidak langsung melalui Surat Nomor S-85/MK.02/2009 tanggal12 Februari dengan merujuk pada Surat Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BPMigas.

Persetujuanitu disampaikan kepada Direktur Utama TPPI lewat surat Nomor011/BPC0000/2009/S2 tanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukan PT.TPPI sebagaipenjual kondensat bagian negara. Padahal, menurut Uchok, surat deputi FinansialEkonomi dan Pemasaran BP Migas tidak boleh dipakai sebagai landasan hukum ataspersetujuan Kemenkeu ini. "Kalau tidak ada persetujuan dari Menkeu, tidakmungkin ada pemberian penujukkan langsung kepada TPPI," ujar Uchok, Jumat(15/5/2015).

"(MantanMenkeu Sri Mulyani) harus diperiksa dong atas persetujuan tersebut, dan Bareskrim jangan pilih kasih dalam penegakkan hukum,"tegasnya lagi.

KataUchok, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran dimaksud bukan pejabat yangberwenang. Dan hal itupun jelas-jelas bisa diduga telah melanggar prosedursesuai keputusan Kepala BPMIGAS Nomor KPTS-20/BPOOOOO/2003-S0 tentang PedomanTata Kerja Penunjukkan Penjual Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara.

Lebihlanjut, Uchok mengatakan pihaknya berharap kepada Bareskrim Mabes Polri agarfokus pada dua modus tindak pidana dugaan korupsi di kasus itu. Modus pertamaadalah penunjukan langsung dan yang kedua adalah pengiriman kondesat sebelumadanya penandatanganan Kontrak Seller Appointment Agreement (SAA).

Menurutnya,penunjukan langsung penjualan kondesat itu telah berpotensi merugikan keuanganNegara. Kata Uchok, BP MIGAS, atau saat ini bernama SKK Migas, telah melanggarprosedur sesuai Keputusan Kepala BP MIGAS Nomor KPTS-20/BPOOOOO/2003-S0 tentangPedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara.

Dalamproses penetapan PT TPPI, jelasnya, tidak terdapat dokumentasi hasil penilaianpemeriksaan dari Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah Kondensat Bagian Negarasebagai dasar penetapan penunjukkan langsung PT TPPI, untuk selanjutnya diolahdi kilang dalam negeri.

Selainitu, keputusan penetapan pertama kali PT TPPI sebagai penjual kondensat bagiannegara ditetapkan oleh pejabat yang tidak berwenang yaitu Deputi FinansialEkonomi dan Pemasaran BPMIGAS. Sang Deputi mengeluarkan penetapan TPPI melaluisurat kepada Direktur Utama PT TPPI Nomor 011IBPCOOOO/2009/S2 tanggal 12Januari 2009.

Selanjutnya,potensi kerugian Negara berasal dari total pengiriman kondensat kepada PT TPPIsebanyak 33.090.190,66 barel atau senilai USD 2.716.894.359,49. Atas nilaitersebut, TPPI telah membayar senilai USD 2.577.660.993,51. Sehingga masihterdapat utang TPPI senilai USD I39.233.365,98, atau ekuivalenRp1.346.386.649.026,60 dengan kurs tengah Bank Indonesia 28 Desember 2012adalah Rp9.670 per-USD.

Kemudian,atas keterlambatan pembayaran utang TPPI, ditagihkan penalti sebesar USD11.745.929,23 dan telah dibayar senilai USD 10.659.366,12. Sehingga terdapatpiutang atas penalti senilai USD 1.086.563,11 atau ekuivalenRp10.507.065.273,70 dengan kurs Rp9.670 per-USD. 

Moduskedua, kata Uchok, adalah ada pengiriman kondesat bagian Negara kepada PT. TPPIsebelum kontrak penunjukkan penjual ditandatangani dengan nilai sebanyak21.600.062,66 barel atau dengan nilai sebesar Rp 1.546.843.450,22.

Rinciannya,SAA ditandatangani pada 23 April 2010 dengan masa berlaku surut dari 23 Mei2009-23 Mei 2010. Pengiriman kondensat sebelum penandatanganan kontrak SAAdengan volume sejumlah 15.539.499,02 barel senilai USD 1.104.206.185,54.

Amandemenpertama SAA ditandatangani pada 21 Oktober 2010, berlaku surut dari 23 Mei2010-23 Mei 2011. Pengiriman kondensat sebelum penandatanganan Amandemenpertama SAA dengan volume sejumlah 6.060.563,64 barel senilai USD442.637.264,69. Demikian dilansir laman okezone.com, Jumat (15/5/2015)

 

(Fit)

 


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Sebelum Jadi DPO Dittipidnarkoba Bareskrim, AWI Pernah Bertemu Dirresnarkoba Polda Sumut

Nasional

Jangan Lewatkan Pertandingan Arsenal vs Manchester City di Community Shield

Nasional

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Nasional

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Nasional

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari