Matatelinga.com, KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Feby RuebinHidayat selaku notaris. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaankorupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Bendahara UmumPartai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Iya,dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nazaruddin," tutur KepalaBagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HRRasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015). Dilansir lamanokezone.com
Pemeriksaandari pihak notaris sebagai saksi Nazaruddin telah berulang kali dilakukan olehpenyidik lembaga antirasuah. Namun, belum diketahui secara pasti apa kaitannyapara notaris dengan kasus yang menjerat suami dari Neneng Sri Wahyuni itusebagai tersangka.
"Yangpasti keterangan mereka (para notaris) dibutuhkan oleh penyidik dalam kasusNazaruddin," terang Priharsa.
Nazaruddindiduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia denganmenggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta GrahaIndah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring,Palembang, Sumatera Selatan.
Dugaanpencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garudasebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp300miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk MandiriSekuritas.
Pembeliansaham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakananak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut diantaranya, PT Permai RayaWisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, danPT Pacific Putra Metropolitan.
Atasdugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Fit)