Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Mantan Direktur TVRI Irwan Hendarmin Ditahun Kejagung Terkait Kasus Siap Siar
Korupsi TVRI

Mantan Direktur TVRI Irwan Hendarmin Ditahun Kejagung Terkait Kasus Siap Siar

Admin - Selasa, 19 Mei 2015 22:30 WIB
google
Kejagung

Matatelinga.com, Mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012, IrwanHendarmin, ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan acara siap siar TVRI tahunanggaran 2012. Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus, Sarjono Turin mengatakanIrwan Hendarmin diduga terlibat kasus tersebut yang merugikan negara sekitar Rp3,7 miliar. 

"Kita lakukan penahan di rumah tahan Salembacabang Kejagung selama 20 hari ke depan," kata Kasubdit Penyidikan padaJampidsus, Sarjono Turin, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/6/2015).

Sebelum ditahan, Turin menyatakan Irwan Hendarmindiperiksa terlebih dahulu terkait kronologis pengadaan yang merugikan negarahingga miliaran tersebut. "Tadi diperiksa dulu terkait kasusnya,"jelasnya.

Kemudian, menurut dia penahanan dilakukan untukmenghindari yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti danmelakukan perbuatan tindak pidana. "Hindari mempengaruhi saksi juga,"pungkasnya.

Pantauan merdeka.com, Irwan Hendarmin mengenakanrompi tahanan Kejakasaan Agung enggan berkomentari terkait penahanannya. Dialebih memilih untuk langsung menaiki mobil tahanan yang telah siap di lobiGedung Bundar Kejagung.

Seperti diketahui, pada kasus ini penyidik telahmenetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni pelawak kondangMandra Naih selaku Direktur Viandra Production, lalu Iwan Chermawan Direktur PTMedia Art Image dan Yulkasmir, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yangjuga pejabat teras di PT TVRI dan Irwan Hendarmin selaku Mantan DirekturProgram dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.

Saat ini, telah dilakukan penahanan terhadapMandra Naih, Iwan Chermawan dan Yulkasmir dan Iwan Hendarmin. Keempat tersangkadisangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UUNomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara. Demikian dilansir lamanmerdeka.com, Selasa (19/5/2015)

 

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Jangan Lewatkan Pertandingan Arsenal vs Manchester City di Community Shield

Nasional

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Nasional

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Nasional

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?