Matatelinga.com, PresidenJoko Widodo (Jokowi) membuat kebijakan baru, dengan memperbolehkan wartawanasing untuk meliput atau melakukan kegiatan jurnalistik di Papua.
Menteri KoordinatorPolitik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatnomengatakan,walaupun media asing sudah diperbolehkan meliput di bumi cenderawasih tersebut,namun harus tetap menjaga kedaulatan di Indonesia dengan menaati peraturan darisetiap kode etik jurnalistik.
"Wartawanasing yang meliput harus tetap kepada kedaulatan nasional Indonesia, karenasebagai negara berdaulat, maka Indonesia juga mempunyai kedaulatanteritorial," ujar Menteri Tedjo, Selasa (26/5/2015).
MantanKASAL itu menambahkan, media asingyangdiperbolehkan meliput tersebut diharapkan untuk tidak mendiskreditkan kondisidi Papua.
Merekaharus selalu berimbang dalam setiap pemberitaannya, yang juga mengangkatsituasi pemerintahan dan kekayaan di Papua. "Berikanlah media meliput,tetapi harus berimbang dan tidak menimbulkan kerusuhan," katanya.
DikatakanMenteri Tedjo, setiap wartawan asing yang melakukan liputan atau kegiatanjurnalistik di Papua akan diawasi oleh Perintah. Hal ini dilakukan agarpeberitaan mengenai Papua tidak selalu memojokkan.
"Makanyakami akan selalu awasi dan kawal wartawan di sana dan dimohon, wartawan asingada pengertian masalah ini, di mana tidak ada berita yang memanipulasiseolah-seolah membuat Papua tidak aman," tegas Ayah empat anak tersebut.Demikian dilansir laman okezone.com, Selasa (26/5/2015)
(Fit)