Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dubes RI untuk Malaysia Kunjungi WNI yang Terancam Mati
Hukuman Mati

Dubes RI untuk Malaysia Kunjungi WNI yang Terancam Mati

Admin - Kamis, 28 Mei 2015 23:29 WIB
google
ilustrasi
Matatelinga.com, Kunjungan ke sejumlah penjara dilaksanakan selama sepekan pada tanggal 19-25 Mei. Dubes RI untuk Malaysia, Herman Prayitno mengunjungi para WNI yang terancam hukuman mati. Dalam keterangan pers yang dilansir Detik.com dari KBRI Kuala Lumpur, Kamis (28/5/2015), Dubes Herman mengunjungi Penjara Kajang, Penjara Wanita Kajang, Penjara Machang dan Penjara Pangkalan Chepa Kelantan. Kunjungan dimaksudkan untuk melihat langsung para WNI tersebut dan memberikan dukungan moral kepada mereka."Kunjungan juga dimaksudkan untuk mendengarkan harapan ataupun permintaan dari mereka," tulis rilis KBRI Kuala Lumpur.Saat ini ada 13 WNI yang ditahan di Penjara Kajang dan Penjara Wanita Kajang, di mana 4 diantaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sedangkan 9 orang lainnya masih dalam proses hukum di pengadilan. Dari 13 orang tersebut, 11 orang tersangkut kasus narkoba, 1 orang kasus pembunuhan dan perampokan dengan senjata api, serta 1 orang kasus penculikan.Di Penjara Machang dan Penjara Pangkalan Chepa, ada 6 orang WNI yang terancam hukuman mati yang semuanya terlibat kasus narkoba. 2 Diantaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 4 orang lainnya masih dalam proses hukum di pengadilan. Di hadapan para WNI, Herman mengatakan, KBRI Kuala Lumpur telah menyiapkan Pengacara Retainer untuk membantu dan mendampingi mereka. Jika pihak keluarga telah menunjuk pengacara sendiri atas biaya keluarga, Pengacara Retainer KBRI akan tetap memonitor perkembangan kasusnya. KBRI Kuala Lumpur juga akan terus memberikan pendampingan dan melakukan kunjungan rutin kekonsuleran ke penjara. Herman juga memberikan penguatan mental kepada para WNI yang kasus hukumnya telah inkracht. Di mana hukum Malaysia masih memungkinkan upaya terakhir untuk dapat terbebas dari hukuman mati yaitu mengajukan surat permohonan pengampunan kepada Sultan. Oleh karena itu, para WNI tersebut disorong untuk dapat segera menulis surat permohonan tersebut.


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Nasional

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Nasional

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Nasional

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Nasional

Pengunjung dan Pasien RS Royal Prima Berhamburan Keluar

Nasional

Ratusan Pengunjung Perbelanjaan dan Mall di Kota Medan Terbirit Birit