Matatelinga.com, Wakil Ketua DPR FadliZon menyatakan penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah melanggar hak privasiindividu. Menurut dia, kebanyakan negara maju tidak melakukan penyadapan dengansembarangan.
"Saya kira di negara-negara demokrasinya majudi seluruh dunia itu tidak boleh ada suatu lembaga melakukan penyadapanterhadap individu, siapapun. Itu hak konstitusional yang sangat privat,"ujar Fadli Zon di Warung Daun, Cikini,
Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015).Apalagi, kata dia, hasil penyadapan KPK itu padaakhirnya dijadikan barang bukti. Tentu bukti tersebut akan secara personal.Namun, Fadli Zon membolehkan adanya penyadapanjika diatur dalam peraturan yang jelas. Maka dari itu, nantinya penyadapantersebut harus diselipkan pada revisi Undang-Undang KPK."Jadi saya kira masalah penyadapan ini haruskita angkat ke permukaan. Supaya jadi wacana dan nanti diatur, tidak bolehsembarangan untuk melakukan penyadapan," ungkapnya.Di sisi lain Fadli Zon tidak takut jika dirinyadisadap. Sebab baginya, penyadapan melalui alat komunikasinya sudah berlangsungsejak lama, jadi dia tak kaget."Nomor handphone saya enggak berani ubah darizaman Pak Harto sampai sekarang," tuturnya. Demikian dilansir lamanmerdeka.com, Sabtu (30/5/2015)
(Fit)