Matatelinga.com, Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) YuddyChrisnandi telahmengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penanganan IjazahPalsu Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri di lingkungan Instansi Pemerintah.Hal ini menindaklanjuti kasus terungkapnya sindikat ijazah palsu dan sesuaihasil rapat koordinasi dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi(Menristek Dikti).
Dalam Surat Edaran tertanggal 1 Juni 2015 yangditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung,para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan KesekretariatanLembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, paraGubernur, dan para Bupati/Walikota agar menugaskan Aparat Pengawasan InternalPemerintah (APIP) yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitianterhadap keaslian anggota ASN/TNI/Polri."Apabila diperoleh adanya adanya pemalsuanijazah oleh anggota ASN/TNI/Polri agar dilakukan investigasi lebihlanjut," bunyi poin 2 (dua) SE Menteri PAN-RB itu, seperti dilansir darilaman setkab.go.id dan dikutip laman merdeka.com, Selasa (2/6/2015).Bagi anggota ASN/TNI/Polri yang terbuktimenggunakan ijazah palsu, Menteri PAN-RB
YuddyChrisnandi memintaagar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undagan yang berlaku. MelaluiSE itu, Menteri Yuddy juga meminta kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI,Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, parapimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota agar menugaskan pejabatyang menangani fungsi kepegawaian/SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkasipemeriksaan."Termasuk keaslian ijazah dalam berbagaikegiatan pembinaan kepegawaian/SDM seperti rekruitmen, kenaikan pangkat,pengangkatan dalam jabatan, dan sebagainya," pinta Yuddy.Selanjutnya, Menteri Yuddy meminta kepada parapejabat di atas agar menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penangananijazah palsu kepadanya paling lambat bulan Agustus 2015. Tembusan Surat Edaranitu ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik.
(Fit)