Matatelinga.com, KejaksaanTinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menahan mantan Direktur Utama PT PerusahaanListrik Negara (PLN) Dahlan Iskan. Dahlan Iskan ditetapkan tersangka atas dugaankorupsi pembangunan Gardu Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali, dan NusaTenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
"Untukpenahanan, tentu memenuhi persyaratan dalam undang-undang. Untuk saat ini, timpenyidik belum perlu penahanan. Pertimbangan, dia kooperatif dua hariini," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman di Kejati DKI, JalanHR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Terkaitketidakhadiran Dahlan dalam pemeriksaan sebelumnya, Adi mengatakan, mantanMenteri BUMN itu telah menjelaskan kepada penyidik.
"Sebelumnyatak hadir karena alasan yang sah menurut hukum," tukasnya.
DahlanIskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa penggunaanggaran (KPA) saat proyek pembangunan Gardu Induk Pembangkit dan Jaringan JawaBali, dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Diadiduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi. Demikian dikutip laman okezone.com, Jumat (5/6/2015)
(Fit)