Matatelinga.com, DirektoratJenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengakubelum menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan permintaan cekal Dahlan Iskan, mantan Direktur UtamaPerusahaan Listrik Negara (PLN).
"Kamibelum menerima surat dari Kejaksaan Agung, tapi kalau ada permintaan (cekalDahlan Iskan), maka kami akan masukkan ke sistem," ujar Kepala Sub BagianHumas Kemenkumham, Yan Welly Wiguna, ketika dihubungi wartawan, Jumat(5/6/2015).
MenurutYan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,pencekalan terhadap seseorang dapat dilakukan sesuai permintaan dan bisadikenakan pada siapa pun. Sistem terpusat tersebut bakal langsung dapat diaksesoleh seluruh UPT Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.
"Kanter-updatereal time. Nanti otomatis masuk daftar. Kalau yang bersangkutan mauke luar negeri tidak bisa," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala KejaksaanTinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, mengatakan akan mengirim surat keKejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) untuk melakukanpencegahan terhadap Dahlan Iskan yang telah ditetapkan tersangka dalam dugaankorupsi pembangunan Gardu Induk PLN.
Dalamkasus dugaan korupsi di PLN ditaksir merugikan negara hingga Rp33 miliar. Atasperbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian dilansir lamanokezone.com, Jumat (5/6/2015)
(Fit)