Matatelinga.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan mantanMenteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan sebagai tersangka kasusdugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada2011-2013.
Menurut Pengamat Politik The Sun Institute, Andrianto, hal itumembuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.
"Peristiwa ini menebalkan idiom, bahwa tidak ada yang kebalhukum," ujar Andrianto.
Bos Jawa Pos Group itu, kata dia, harus bersifat ksatria saatditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardulistrik itu.
"Apalagi korupsi PLN sangat menyayat hati, mengingat jutaanrakyat masih minus listrik," tegasnya.
Untuk itu, Andrianto meminta kepada publik agar terus mengawalkasus dugaan yang merugikan negara triliun itu.
"Semoga saja murni penegakan hukum, kita pun harus mengawalsupaya tidak terjadi abuse of power," pungkasnya. Demikian dikutip laman okezone.com, Sabtu(6/6/2015)
(Fit)