Matatelinga.com,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan mantan Menteri Badan UsahaMilik Negara (BUMN), Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsipembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Sufmi DascoAhmad mengimbau kepada Kejati jangan sampai ada intervensi dalam memproseskasus Dahlan Iskan. Pasalnya bos dari Jawa Pos Group tersebut telah menyedotperhatian publik, lantaran statusnya dijadikan tersangka.
"Kejaaksaan Tinggi jangan tebang pilih kepada kasus itu(Dahlan Iskan), yang ada nantinya malah mendapat sorotan jika mudahdiintervensi," ujar Dasco.
Wakil KetuaMahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu menambahkan, jika adakesewenang-wenangan dalam menetapkan tersangka, dirinya berpesan kepada DahlanIskan untuk membuktikannya lewat jalur yang sudah ditentukan.
"Kalau tidak bersalah buka dan buktikan ke publik, kalaumau praperadilan, lakukan, yang terpenting jelas siapa yang salah dari kasusitu," katanya.
Saat disinggung, apakah langkah Kejaksaan Tinggi tepat DahlanIskan tidak ditahan? Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)mengatakan, sampai saat ini mantan Menteri BUMN tersebut tidak perlu ditahan,karena menurutnya, tidak mungkin Dahlan akan melarikan diri ke luar negeriuntuk menghindar dari kasusnya tersebut.
"Saya rasa dengan dua alat bukti Kejaksaan Tinggi sudahcukup menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Dan kenapa tidak di tahanDahlan Iskan, karena Kejaksaan Tinggi yakin Dahlan Iskan tidak akan kabur keluar negeri. Saya rasa Dahlan Iskan akan kopearatif," pungkasnya. Demikiandilansir laman okezone.com, Sabtu (6/6/2015)
(Fit)