Matatelinga.com, PutusanMahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua Umum PartaiDemokrat, Anas Urbaningrum,selama 14 tahun dianggap loyalisnya hanya sebagai bentuk upaya mencari sensasi.
AdapunMajelis Kasasi yang memvonis mantan ketua umum Pengurus Besar HimpunanMahasiswa Islam Indonesia (PB HMI) itu dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostardengan anggota Hakim Agung Krisna Harahap dan Agung MS Lumme.
“Sangatmengecewakan, sangat sadis karena memutus dengan emosi karena mencari sensasi,”ujar loyalis Anas, Tri Dianto,Senin(8/6/2015) kemarin.
MenurutTri Dianto, seharusnya MA bisa meneliti dengan seksama berkas-berkas perkaraAnas dengan melihat dan mendengar fakta-fakta di persidangan yang penuh denganrekayasa. “Bukannya malah mengadili dengan adil, tapi malah ikut-ikutmenghakimi Anas,” tuturnya.
Sementaraitu, mengenai langkah hukum selanjutnya, Tri Dianto menyerahkan sepenuhnyakepada keluarga Anas dan kuasa hukumnya. Dirinya bersama-sama rekan-rekan Anaslainnya akan mendukung langkah yang akan dilakukan.
“Yalangkah selanjutnya itu wewenang dari keluarga. Kita teman-teman dan jugasahabat-sahabatnya menunggu apa langkah selanjutnya dari pihak kuasa hukum,”pungkasnya.
Sebelumnya,MA menolak kasasi yang diajukan Anas dan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut UmumKPK dengan memutus pidana 14 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar subsidersatu tahun empat bulan kurungan penjara serta mencabut hak politiknya. Anasjuga harus membayar uang pengganti Rp57.592.330.580 kepada negara. Jika tidakdibayar, kekayaannya akan dilelang, dan jika masih belum cukup akan digantidengan penjara selama empat tahun.
Majelisberkeyakinan, Anas telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.
Kemudian,Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15Tahun 2002 l juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
Anasdivonis dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada proyekpembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Demikian dikutip lamanokezone.com, Selasa (9/6/2015)
(Fit)