Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Harta Kekayaan Calon Panglima TNI Gatot Nurmantyo
Panglima TNI

Harta Kekayaan Calon Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Admin - Rabu, 10 Juni 2015 13:46 WIB
google
Jenderal Gatot Nurmantyo

Matatelinga.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kasad Jenderal TNIGatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI. Jokowi sudah mengirimkan suratpencalonan Jenderal Gatot ke DPR.

Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Staf Angkatan Darat(Kasad) itu tercatat terakhir menyampaikan Laporan Harta Kekayaan PenyelenggaraNegara (LHKPN) pada 29 Maret 2010 dengan total harta mencapai Rp 7.114.471.555(Rp 7,1 miliar) dan USD 8.200.

Berdasarkan laman acch.kpk.go.id, Gatot terakhirmelaporkan hartanya saat menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer TNI AD.Dalam laman itu, harta tidak bergerak Gatot tercatat berupa tanah dan bangunandua bidang yang berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Gatot memiliki bidang tanah dengan luas dan lokasiyang berbeda, di antaranya tujuh bidang tanah di Kabupaten Bogor, dua bidangtanah di Kabupaten Sukabumi, serta sebidang tanah di Kabupaten Maluku Tengah.Total harta tak bergerak jenderal bintang empat ini mencapai Rp 4.730.282.960(Rp 4,73 miliar).

Sedangkan untuk harta bergerak yang dimilikiGatot, yakni sebuah mobil Toyota Harrier senilai Rp 200 juta dan Toyota Alphardsenilai Rp 850 juta. Selain itu, Gatot juga tercatat memiliki harta bergerakberupa logam mulia bernilai Rp 46 juta.

Sementara, untuk giro dan kas lainnya mencapai Rp1.288.188.595 (Rp 1,29 miliar) dan USD 8.200. Gatot pun tercatat tidak memilikiutang.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telahmengirimkan surat penunjukan? Kasad Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagaiPanglima TNI. Surat pengajuan tersebut dikirim Jokowi dan diterima olehpimpinan DPR di Solo.

Sekadar Informasi, LHKPN diwajibkan kepada pejabatnegara pada lembaga tinggi negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Direksi, Komisarisdan pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan UsahaMilik Daerah (BUMD). Lalu juga diwajibkan kepada pimpinan Bank Indonesia, pimpinanPerguruan Tinggi Negeri, pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan dilingkungan sipil, militer dan Polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, danpemimpin dan bendaharawan proyek.

Kemudian juga untuk pejabat Eselon II dan pejabatlain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa Bea danCukai, pemeriksa Pajak, auditor, serta pejabat yang mengeluarkan perizinan,pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan Pejabat Pembuat Regulasi.Demikian dilansir laman merdeka.com, Rabu (10/6/2015)

 

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Polsek Medan Area Ungkap Curanmor Rental PS Langit

Nasional

Pembangunan Infrastruktur Kota Medan Terus Dikebut, Rico Waas Pastikan Menyasar Seluruh Kecamatan

Nasional

UMKM Pelindo Regional 1 Ikut di Bazar Medan Coding Competition 2026

Nasional

LLDIKTI Wilayah I Sumut Tegaskan Penyaluran KIP di Sumut Sesuai Juknis

Nasional

Rutan Kelas I Medan Gelar Apel Ikrar Bersama, Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

Nasional

Pemuda Pancasila Sukaramai II Tebar Kebaikan Lewat Program Jumat Berkah