Matatelinga.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kasad Jenderal TNIGatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI. Jokowi sudah mengirimkan suratpencalonan Jenderal Gatot ke DPR.
Dalam catatan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Kepala Staf Angkatan Darat(Kasad) itu tercatat terakhir menyampaikan Laporan Harta Kekayaan PenyelenggaraNegara (LHKPN) pada 29 Maret 2010 dengan total harta mencapai Rp 7.114.471.555(Rp 7,1 miliar) dan USD 8.200.Berdasarkan laman acch.kpk.go.id, Gatot terakhirmelaporkan hartanya saat menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer TNI AD.Dalam laman itu, harta tidak bergerak Gatot tercatat berupa tanah dan bangunandua bidang yang berada di
Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.Gatot memiliki bidang tanah dengan luas dan lokasiyang berbeda, di antaranya tujuh bidang tanah di Kabupaten Bogor, dua bidangtanah di Kabupaten Sukabumi, serta sebidang tanah di Kabupaten Maluku Tengah.Total harta tak bergerak jenderal bintang empat ini mencapai Rp 4.730.282.960(Rp 4,73 miliar).Sedangkan untuk harta bergerak yang dimilikiGatot, yakni sebuah mobil Toyota Harrier senilai Rp 200 juta dan Toyota Alphardsenilai Rp 850 juta. Selain itu, Gatot juga tercatat memiliki harta bergerakberupa logam mulia bernilai Rp 46 juta.Sementara, untuk giro dan kas lainnya mencapai Rp1.288.188.595 (Rp 1,29 miliar) dan USD 8.200. Gatot pun tercatat tidak memilikiutang.Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telahmengirimkan surat penunjukan? Kasad Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagaiPanglima TNI. Surat pengajuan tersebut dikirim Jokowi dan diterima olehpimpinan DPR di Solo.Sekadar Informasi, LHKPN diwajibkan kepada pejabatnegara pada lembaga tinggi negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Direksi, Komisarisdan pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan UsahaMilik Daerah (BUMD). Lalu juga diwajibkan kepada pimpinan Bank Indonesia, pimpinanPerguruan Tinggi Negeri, pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan dilingkungan sipil, militer dan Polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, danpemimpin dan bendaharawan proyek.Kemudian juga untuk pejabat Eselon II dan pejabatlain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa Bea danCukai, pemeriksa Pajak, auditor, serta pejabat yang mengeluarkan perizinan,pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan Pejabat Pembuat Regulasi.Demikian dilansir laman merdeka.com, Rabu (10/6/2015)
(Fit)