Matatelinga.com, Pasca menolak permohonan uji materi terkait pernikahan beda agama, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya kembali menolak permohonan uji materi terkait batas usia perkawinan bagi seorang perempuan.Dalam permohonannya, pemohon uji materi yang diinisiatori oleh Indri Oktaviani, FR Yohana Tatntiana W, Dini Anitasari, Sa’baniah, Hidayatut Thoyyibah, Ramadhaniati, dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA) meminta batas usia menikah bagi perempuan minimal 18 tahun dari sebelumnya 16 tahun."Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan, dan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/6/2015).Dalam pertimbangannya hakim menyatakan, kebutuhan batas usia khususnya bagi seorang perempuan dapat disesuaikan dengan berbagai aspek seperti kesehatan, sosial, budaya dan ekonomi. Tidak ada jaminan menaikkan batas usia akan mengurangi angka perceriaan, kesehatan dan masalah sosial lainnya membuat Hakim Arief Hidayat menolak seluruh permohanan uji materi ini.Selain itu, hakim menilai untuk mencegah perkawinan anak yang banyak menimbulkan masalah tidak hanya dapat dilakukan dengan batasan usia semata.Ia menjelaskan, hal tersebut tidak tertutup kemungkinan jika didasari pada berbagai perkembangan aspek sosial ekonomi, budaya dan teknologi. Usia 18 tahun, lanjut Arief, bisa dianggap lebih rendah atau malah lebih tinggi.Perlu diketahui, permohonan uji materi pada Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ada pun, Ayat (1) pada pasal tersebut berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun."Sementara Ayat (2) berbunyi "Dalam hal penyimpangan dalam Ayat (1), Pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita."Pemohon berpendapat, aturan tersebut telah melahirkan banyak praktik perkawinan anak, khususnya anak perempuan sehingga mengakibatkan perampasan hak-hak yang dimiliki anak, terlebih hak tumbuh kembang anak. Hal tersebut didasari pada Pasal 28 B dan Pasal 28 C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.Masalah lain, pemohon menjelaskan aturan ini dinilai mengancam kesehatan reproduksi dan menimbulkan masalah terkait pendidikan anak. Selain itu adanya perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan dinilai telah menimbulkan diskriminatif. Demikian dikutip laman okezone.com, Kamis (18/6/2015)(Fit)