Matatelinga.com, - Ketua DPR RI, Setya Novanto, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk memperkuat supremasi hukum. Hal itu sekaligus membantah dugaan banyak pihak bahwa revisi semata untuk mereduksi kewenangan lembaga adhoc tersebut.Terkait permintaan KPK untuk penundaan proses revisi dengan alasan harmonisasi UU KPK dengan revisi UU lainnya, Setnov menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme di badan legislasi (baleg) dan ke pihak pemerintah."Nah, untuk itu, kita serahkan semuanya kepada pihak Baleg dan pemerintah dan kita lihat perkembangannya nanti," jawab Setnov di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6/2015).Dilansir laman Okezone.com,Kata Setnov, pihaknya dan pemerintah akan mencari jalan terbaik untuk memperkuat lembaga yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Taufiequrachman Ruki itu. "Semuanya saya harapkan, semuanya sabar menunggu semuanya sebaik-baiknya lah," simpul Setnov.Diketahui, Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi keukeuh meminta DPR untuk menunda Revisi Undang-Undang (UU) KPK. Menurutnya, perubahan baru tepat dilakukan jika sudah ada harmonisasi dengan UU lainnya."Pada kesimpulan yang disampaikan (KPK), berkait dengan Revisi UU KPK, sudah disebutkan, minta ke Komisi III (revisi) itu ditunda sebelum ada sinkronissai UU," ungkapnya di Gedung DPR RI kemarin.Sebagai subjek pengguna UU, Johan meminta agar masukan tersebut didengar oleh DPR. Terlebih, wacana perubahan poin tentang penyadapan dinilai akan melemahkan lembaga adhoc tersebut.Johan menjelaskan, DPR harusnya tak mengira KPK akan melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dengan wewenang penyadapan. Sebaliknya, parlemen seharusnya ikut mendorong sistem audit dari salah satu proses penyelidikan itu."Gini, kalau ada ketakutan, ada abuse of power, bukan soal itu, kan harus dilakukan audit pelaksanaan kewenangan itu," tegasya.(Fit)