Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Negara Diminta Kejar Aset Negara Dari Koruptor
Aset Negara

Negara Diminta Kejar Aset Negara Dari Koruptor

Admin - Jumat, 19 Juni 2015 20:27 WIB
google
Ilustrasi
Matateinga.com, Indonesia dewasa ini masih terus berjuang memerangi tindak pisana korupsi yang sudah mendarah daging. Kendati telah banyak pelaku korupsi yang dijerat hukum, namun bukan berarti negeri ini sukses memberantas korupsi.

Terlebih para koruptor kerap melarikan hasil kejahatannya ke luar negeri. Bahkan mereka tak segan mengalihkan aset atau hasil korupsi mereka berupa investasi saham dan melakukan pengalihan kepemilikan ke pihak lain.

"Pada zaman dulu, barang bukti atau aset hasil kejahatan masih tergolong konvensional. Para pelaku kejahatan biasanya menginvestasikan uang hasil kejahatannya pada benda-benda kasat mata, antara lain mobil, emas, perhiasan atau properti," ujar pemerhati pemulihan aset, Chuck Suryosumpeno di Jakarta, Jumat (19/6/2015).Dilansir laman Okezonne.com,

Menurut Chuck, pelaku kejahatan ke depannya akan menggunakan uangnya tersebut untuk membeli saham atau menyimpannya dalam bentuk virtual di negara-negara lain.

"Di Eropa bahkan sedang menjadi tren para pelaku kejahatan menyimpan asetnya dalam bentuk air mani kuda balap yang harganya jutaan dolar. Sudah pasti proses pencariannya tentu akan tidak mudah lagi," sebutnya.

Mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung itu menambahkan, sudah saatnya negara menyelenggarakan pelayanan penegakan hukum yang optimal.

Penegakan hukum yang optimal ini, kata Chuck, merupakan kondisi di mana aparat penegak hukum tidak hanya mampu menangkap dan menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga mampu mengembalikan aset maupun harta seutuhnya kepada korban.

"Penegakan hukum model ini yang diyakini akan membuat para pelaku kejahatan terkait aset atau harta menjadi jera. Inilah penegakan hukum di era rezim pemulihan aset," jelasnya.

Chuck menambahkan, penegak hukum di Indonesia selama ini dalam menangani kejahatan cenderung terlalu fokus pada pelaku, sedangkan aset terkait kejahatan tersebut kurang diperhatikan.

"Rezim pemulihan aset juga menuntut para penegak hukum melaksanaan prinsip good governance di bidang pemulihan aset di Indonesia" kata dia.

Dirinya pun bersedia memfasilitasi pemulihan aset melalui Camden Asset Recovery Interagency Network (CARIN) yang bermarkas di Belanda. CARIN merupakan organisasi informal yang terdiri dari para ahli dan praktisi pemulihan aset di seluruh dunia. Di mana dia didukung sepenuhnya oleh Europol.

"Salah satu kendala itu adalah sistem pemulihan aset yang belum terintegrasi. Maka diperlukannya integrated asset recovery system atau sistem pemulihan aset terpadu," tandasnya.

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Leonardi Resmi Banding usai Divonis Bersalah, Terbukti Tak Ada Kerugian Negara & Perkaya Diri

Nasional

RUU Perampasan Aset, Pemuka Agama dan Pakar Hukum Turun Tangan, Ada Apa?

Nasional

Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

Nasional

Upbit Indonesia Gandeng Persija, Buka Ruang Baru Edukasi Aset Digital

Nasional

Siapa yang Berhak Menghitung Kerugian Negara? Perang Tafsir BPK vs BPKP di MK

Nasional

Gubernur Bobby Nasution: Kemerdekaan Harus Diisi Kerja Nyata dan Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045