Matatelinga.com,Pelaksana tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, memastikan telah menangkap tangan dua anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.Mantan juru bicara KPK itu menyebut, inisial kedua anggota dewan tersebut ialah BK dan AM."Kami menangkap tangan dua anggota DPRD Muba semalam," ujar Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2015).Dilansir laman Okezone.com,Johan menambahkan, selain kedua orang tersebut, dalam penangkapan itu dua oknum kepala dinas di Muba juga turut diamankan KPK. Pertama ialah SF, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) serta F, Kepala Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)."Mereka juga kami amankan bersama BK dan AM," imbuhnya.KPK menjerat BK dan AM dengan Pasal 12 a dan b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara SF dan F dijerat dengan Pasal 55 huruf dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.(Fit)