Matatelinga.com, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menuding Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melanggar HAM. Sebab, membiarkan tahanan KPK dilarang untuk beribadah."Saya menyesalkan sikap Menkumham yang tidak pernah kelihatan di kasus-kasus pelanggaran HAM. Ini akibat Menkumham lupa kalau di belakang kalimatnya ada kata-kata HAM. Termasuk, pelanggaran HAM yang dilakukan KPK karena tidak mau menghormati hak penangguhan penahanan bagi seorang tahanan KPK," terang Djan Faridz, di Jakarta, Jumat (26/6/2015).Mantan Menteri Perumahan Rakyat ini juga menyesalkan sikap diam Kemenkumham ketika terjadi tindak penistaan agama di Rutan KPK yang merupakan pelanggaran HAM."Di dalam penjara hanya boleh salat berjamaah tiga waktu dengan batas waktu 40 menit sejak azan pertama. Kemudian pelanggaran hak mendalami ajaran agama secara berjamaah di dalam musala," ungkapnya.Selain itu, dia juga mengkritik Menteri Agama Lukman Hakim yang mengatakan tidak adanya pelanggaran penistaan agama di Rutan KPK. Menurutnya, sipir KPK membatasi umat Islam salat berjamaah di musala dan hanya memberi waktu 40 menit bagi umat Islam melaksanakan salat."Pertanyaan saya, apa Beliau sudah membaca surat protes dari seluruh tahanan yang beragama Islam dan bukan Islam. Apa Beliau tahu bahwa setelah salat tahanan dilarang membaca doa?" tukasnya. Demikian dilansir laman okezone.com, Jumat (26/6/2015)(Fit)