Matatelinga.com, Dua terpidana mati kasus narkoba dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Tanjungpura di Langkat ke Rutan Tanjung Gusta di Medan. Mereka dipindahkan karena mengajukan banding."Pemindahan terhadap keduanya dilakukan demi pengamanan terhadap terpidana, dan menunggu proses selanjutnya karena adanya upaya banding yang dilakukan keduanya terhadap vonis yang mereka terima," ujar Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjungpura, Iriadi, Kamis (2/7/2015).Dilansir laman Okezone.comDua terpidana mati yang dipindahkan itu adalah Forqon Yanuar dan Muhammad Faddam. Forqon divonis mati karena karena terlibat peredaran sabu seberat 2,8 kilogram.Sedangkan Faadam divonis mati karena kedapatan membawa 4,2 kilogram sabu. Faadam merupakan warga Dusun Selatan, Desa Blang Geulumpang ,Kecamatan Ide Rauyeuk, Kabupaten Aceh Timur.Rutan Tanjungpura sendiri saat ini masih disesaki 423 tahanan. Sekira 60 persennya di antaranya ditahan karena terlibat kasus narkoba.(Fit)