Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kasus Pemalsuan Dokumen,Giliran Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka
pemalsuan dokumen

Kasus Pemalsuan Dokumen,Giliran Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka

Admin - Senin, 06 Juli 2015 17:04 WIB
google
ilustrasi
Matatelinga.com,Bareskrim Polri terus mengusut kasus dokumen paspor untuk Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang tengah diusut di Makassar, yang melibatkan Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad. Hari ini, Polri menetapkan tersangka baru terkait kasus itu.

"Kalau yang dokumen memang ada tersangka baru yang serta pembuatan itu," tutur Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jaksel, Senin (6/7).Dilansir laman Merdeka.com,

Penetapan tersangka, kata Budi, karena pihaknya mendapatkan bukti keterlibatan tersangka baru dalam pembuatan Kartu Keluarga dan Paspor wanita yang disebut-sebut sebagai sosialita tersebut. Saat diminta membeberkan nama tersangka tersebut, Waseso enggan menyebutkannya.

"Ya nantilah inisial itu," tegas kabareskrim.

Diketahui, penetapan Abraham Samad pada 9 Februari 2015 sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili.

Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan oleh Chairil Chaidar Said, Ketua LSM Peduli KPK dan Polri, kepada Bareskrim Polri pada 29 Januari 2015.

Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said, penyidik Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar. Dalam laporan itu, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dengan dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam saksi dalam kurun waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad, sebagai tersangka. Feriyani ditetapkan sebagai tersangka lantaran dirinya adalah pemohon pembuatan paspor.

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Jangan Lewatkan Pertandingan Arsenal vs Manchester City di Community Shield

Nasional

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Nasional

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Nasional

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?