Matatelinga.com, Terdakwa perkara suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) kepada PT Pertamina tahun 2004-2005, Willy Sebastian Lim menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya menyuap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo sebesar USD190.000 ."Saya tidak tahu soal transfer ke Suroso yang dituduhkan kepada saya, apalagi itu dituduhkan untuk suap," ujarnya dalam sidang Pledoi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/7/2015).Dalam sidang pledoi atau pembelaan di pengadilan Tipikor tersebut, Willy yang juga Direktur PT Soegih Interjaya menyatakan dakwaan JPU telah melanggar hak asasi manusia.Dia beralasan suap yang dituduhkan kepadanya tidak benar dan JPU tak mampu membuktikan dakwaan tersebut di persidangan. Karenanya dia berharap Majelis Hakim memutus perkara tersebut dengan bijak. "Inilah curahan hati saya kepada majelis hakim yang mulia, semoga bisa menjadi dasar putusan nanti," tandasnya.Sebelumnya, JPU mendakwa Willy telah memberi uang sebesar USD190.000 kepada Suroso Atmo Martoyo yang saat itu menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero. Suap tersebut, sebut JPU, dilakukan Willy bersama David P Turner, Paul Jennings, Dennis J Kerrison, Miltos Papachritos, The Assciated Octel Company Limited (Octel) dan Muhammad Syakir.Jaksa juga menerangkan perbuatan tersebut berawal pada tahun 1982 saat PT Soegih Interjaya ditunjuk oleh Octel untuk kemudian menjadi agen penjualan TEL di Indonesia.Willy didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Demikian dikutip laman okezone.com, Kamis (23/7/2015)(Fit)