Matatelinga.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013. Hari ini, Jumat (24/7/2015) penyidik memanggil tersangka makelar suap mantan Ketua MK Akil Mochtar, untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri (BAA) dan istrinya Suzana Budi Antoni (SBA).Muhtar Ependy tiba di kantor komisi antirasuah sekitar pukul 10.30 WIB pagi tadi dari Rutan Salemba. Muhtar yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye langsung masuk ke dalam Gedung KPK begitu turun dari mobilnya. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BAA dan SBA," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Gedung KPK, Jumat (24/7/2015).Selain Muhtar, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, Muromin Zahri. Dia diperiksa sebagai saksi terkait pelaksanaan Pilkada Empat Lawang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana Budi Antoni sebagai tersangka dugaan suap terkait sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013.Dalam kasus ini, Budi diduga menyuap Akil guna menggagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai bupati dan wakil bupati Empat Lawang pada 2013. Dalam vonis Akil, Budi disebut memberikan uang sebesar Rp10 miliar dan USD500 ribu untuk memenangkannya bersama Syahril Hanafiah sebagai bupati dan wakil bupati Empat Lawang. Suap itu diberikan melalui teman dekat Akil, Muhtar Ependy.Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Selain itu, mereka diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 karena memberikan keterangan tidak benar. Demikian dilansir laman okezone.com(Fit)