Matatelinga.com, Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini telah mendaftarkan gugatan praperadilannya itu sejak Jumat 3 Juli 2015 lalu, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang gugatan perdananya pun akan digelar hari ini, Senin 27 Juli 2015 dipimpin Hakim Tunggal Lendriaty Janis.Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan pihaknya siap menghadapi perlawanan hukum yang dilakukan oleh Dahlan melalui praperadilan. Menurut dia, sejak menetapkan Dahlan menjadi tersangka, Kejati sudah siap atas praperadilan ini."Sejak menetapkan DI (Dahlan Iskan) sebagai tersangka, Kejati sudah siap apabila DI mengajukan langkah hukum (praperadilan)," tutur Waluyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada wartawan, (27/7/2015).Waluyo menegaskan, kesiapan pihaknya menghadapi gugatan bos Jawa Pos ini, lantaran sebelumnya telah menetapkan 15 orang menjadi tersangka dalam kasus mega proyek gardu listrik senilai Rp1,063 triliun itu. Dahlan menjadi tersangka ke-16 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek yang sementara dinilai merugikan negara Rp33 miliar."Karena penetapan DI menjadi tersangka bukan yang pertama. Dan sebelumnya Kejati telah menetapkan 15 tersangka dalam perkara GI," tukasnya.Seperti diketahui, Kejati DKI menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 dengan nilai proyek mencapai Rp1,063 triliun. Pembangunan gardu listrik itu dinilai telah merugikan negara hingga Rp33 miliar.Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mega proyek gardu listrik itu, Kejati DKI menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian sudah ada 16 tersangka yang ditetapkan oleh Kejati DKI Jakarta. Demikian dikutip laman okezone.com, Senin (27/7/2015)(Fit)