Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Rizal Abdullah Didakwa Rugikan Negara Rp54,7 Milyar
Kesehatan

Rizal Abdullah Didakwa Rugikan Negara Rp54,7 Milyar

Admin - Rabu, 29 Juli 2015 20:48 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rizal Abdullah yang juga selaku ketua komite pembangunan Wisma Atlet didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp54,7 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni menetapkan PT DGI sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan yang bersumber dari Daftar Islan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2010," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Nurul Widiasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

Menurut Jaksa Nurul, terdakwa Rizal Abdullah melakukan pertemuan sebelum proses lelang dimulai dengan PT DGI yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang, tidak menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan, tidak melibatkan jasa manajemen kontruksi sejak awal tahap perencanaan.

Kemudian tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan pembangunan, mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan kemudian menetapkannya, mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk membuat harga perkiraan sendiri berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) yang dibuat oleh PT DGI.

"Yang kemudian mengesahkannya dan menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp350 juta, serta berbagi fasilitas dari PT DGI berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp3,7 juta, tiket pesawat Garuda tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta sejumlah USD3.300.02 dan akomodasi Hotel Sheraton Park Sidney sejumlah USD1.168.32," tutur Jaksa Nurul.

Menurut Jaksa KPK, akibat perbuatan terdakwa Rizal, telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp54.700.899.000 sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian Negara yang dilakukan Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 103/HP/XVI/04/2015 tanggal 17 April 2015 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun 2010-2011.

"Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana," tutupnya. Demikian dilansir laman okezone.com, Rabu (29/7/2015)

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Kejagung Tahan Kepala BGN

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Nasional

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Nasional

KPK dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Pendidikan Antikorupsi melalui Safari Keagamaan

Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi Tetapkan Kabupaten Asahan Sebagai Kabupaten Percontohan Anti Korupsi