Matatelinga.com, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) resmi menahan mantan Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Eddy Machmudi Efendi.Eddy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar TVRI tahun 2012 yang juga menyeret komedian Betawi, Mandra Naih."Kami telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka EM (Eddy Machmudi)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Widyo Pramono, Rabu (5/8/2015).Menurut Widyo, penyidik menahan Eddy untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung, terhitung sejak hari ini. Penahanan ini kata dia, untuk mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.Selain itu, penahanan juga untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan kasus yang membelit Eddy. Terlebih, lanjut Widyo, penyidik Pidsus Kejagung tidak menutup kemungkinan bakal menjerat mantan pejabat TVRI ini dengan pasal tindak pidana pencucian uang."Tentunya, itu bergantung dari hasil penyidikan yang ada. Intinya, kami terbuka bagi siapapun atau pihak manapun yang berkeberatan dengan upaya hukum yang kami lakukan," pungkas Widyo.Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Eddy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya menjerat empat orang tersangka.Keempat orang yang lebih dahulu ditetapkan statusnya sebagai tersangka itu, yakni Dirut PT Viandra Production Mandra Naih, Dirut PT Media Arts Image Iwan Chermawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulkasmir, dan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Hendarmin. Demikian dilansir laman okezone.com, Rabu (5/8/2015)(Fit)