Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sidang Dakwaan Bupati Morotai Ditunda
Korupsi

Sidang Dakwaan Bupati Morotai Ditunda

Admin - Kamis, 06 Agustus 2015 12:09 WIB
google
Bupati Morotai
Matatelinga.com, Sidang perdana Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua terkait perkara dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 ditunda. Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ditunda lantaran Rusli tak didampingi oleh penasehat hukum.

"PH (Penasihat Hukum) sementara di sidang praperadilan yang mulia. Saya mohon izin, saya tidak mengerti, mohon karena berhalangan, kita minta penundaan," tutur Rusli saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Supriyono terkait tidak hadirnya PH dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).

Hakim Supriyono selaku Ketua Majelis Hakim pun menanggapi permohonan dari Rusli. Menurut dia, praperadilan tidak bisa menghambat jalannya persidangan pokok materi yang seharusnya dibuka perdana pada hari ini.

"Peradilan ini harus jalan tanpa pengaruh sidang praperadilan," tutur Hakim Supriyono.

Namun, setelah melakukan musyawarah dengan anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara orang nomor satu di Pulau Morotai ini, Hakim Supriyono memutuskan sidang yang membacakan dakwaan ini ditunda dan digelar lagi pada Senin 10 Agustus 2015.

"Setelah musyawarah, majelis hakim memutuskan keberatan saudara dikabulkan. Tapi untuk selanjutnya jika tidak hadir, sidang akan dilanjutkan, karena sudah menghambat," tutupnya.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015 lalu. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut. Seperti dilansir laman okezone.com, Kamis (6/8/2015)

Lembaga antirasuah ini menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, Rusli melalui Kuasa Hukum, Achmad Rifai telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rifai mengaku siap dan akan membeberkan fakta gugatan keberatan atas kasus yang menjerat kliennya itu menjadi tersangka.

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Bendum KB PII Sumut : DPR Dan Pemerintah Jangan Persulit Rakyat!

Nasional

Pilkades 6 Desa di Madina Ditunda

Nasional

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 dan Enam Ranperda Ditunda

Nasional

Pam Presiden, Pelimpahan Tersangka Mafia Tanah Ditunda

Nasional

Mahfud MD Angkat Bicara Atas PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024

Nasional

Sidang Tanah Desa Kotagaluh Ditunda Turut Terlawan 1 2 dan 3 Dua Kali Absen