Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin Dilimpahkan ke Kejagung
Pencemaran Nama Baik

Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin Dilimpahkan ke Kejagung

Admin - Jumat, 07 Agustus 2015 10:04 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi atas dua tersangka, yakni komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, dikirim ke penuntut di Kejaksaan Agung.

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, berkas keduanya dikirim secara terpisah. Berkas tersangka Taufiq dikirimkan pada Senin (3/8/2015). Adapun berkas Suparman dikirimkan Jumat (7/8/2015) ini.

"Betul, hari ini akan dikirimkan berkas kedua," ujar Umar melalui pesan singkat, Jumat pagi.

Berkas perkara keduanya dipisahkan karena laporan polisi yang dibuat oleh Sarpin juga terpisah. Berkas perkara Taufiq ditangani oleh Subdirektorat II Dittipidum, sementara berkas perkara Suparman ditangani Subdirektorat III Dittipidum.

Umar mengklaim bahwa berkas yang dikirimkan ke kejaksaan telah lengkap. Alat-alat bukti, keterangan saksi, termasuk keterangan saksi ahli yang diajukan oleh tersangka, telah dicantumkan ke dalam berkas tersebut.

"Keterangan saksi ahli yang diajukan oleh para tersangka itu haknya mereka, jadi tetap kami cantumkan," ujar Umar.

Ia berharap kejaksaan segera menyatakan berkas itu lengkap (P21) agar segera disidangkan. Namun, jika ada perintah perbaikan dari penuntut, polisi akan memperbaiki berkas itu lagi.

Suparman dan Taufiq menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Sarpin selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Kasus ini muncul karena Sarpin merasa pernyataan kedua tersangka telah mencemarkan nama baiknya. Suparman dan Taufiq sebagai pimpinan lembaga pengawas peradilan kemudian memberikan komentar di media massa soal putusan Sarpin dalam sidang praperadilan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Sarpin selaku hakim tunggal menyatakan bahwa status tersangka Budi Gunawan tidak sah secara hukum. Demikian dikutip laman kompas.com, Jumat (7/8/2015)

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Nasional

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Nasional

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Nasional

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Nasional

14 Tahun Matatelinga, Menapaki Anak Tangga Tak Perlu Harus Melompat