Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Gayus Lumbuun Tambah 1 Lagi Hukuman Mati Kasus Mutilasi
Hukuman Mati

Gayus Lumbuun Tambah 1 Lagi Hukuman Mati Kasus Mutilasi

Admin - Senin, 24 Agustus 2015 09:57 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan dan mutilasi 7 bocah, M Delfi (20). Vonis ini menjadi hukuman mati kesebelas yang dijatuhkan oleh hakim agung Gayus Lumbuun.

Berdasarkan informasi,Senin (24/8/2015) pembunuhan keji dan di luar batas kemanusiaan ini dilakukan Delfi dengan maksud untuk menambah ilmu hitamnya. Dalam aksinya, ia menggandeng pasangan Sopian dan Dita Desmala Sari.

Pembunuhan berantai ini berlangsung dari awal Juli 2013 dan baru terungkap pada Juli 2014. Jejak kejahatan Delfi Cs tersebar di tiga kabupaten, yakni Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir.

Semua korban berjenis kelamin laki-laki. Enam di antaranya masih bocah, yakni Febrian Dela (5), M. Hamdi Al-Iqsan (9), Rendi Hidayat (10), M. Akbar (9), Marjevan Gea (8), dan Fesmilin Madeva (10). Satu korban lainnya pria dewasa, yakni Acik, 40 tahun. Mereka membunuh dan memotong alat kelamin para korban.

Kekejaman Delfi tidak hanya membunuh. Seorang korban, Marjevan Gea, bahkan dikuliti dan dagingnya dijual ke rumah makan dan kedai tuak di Perawang, Siak. Setelah terungkap, ketiganya lalu dihadirkan ke pengadilan dengan berkas terpisah.

Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura yang diketuai hakim perempuan Sorta Ria Neva menjatuhkan hukuman mati kepada Delfi. Hukuman ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Atas hukuman ini, Delfi tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi MA bergeming dan tetap menghukum mati Delfi. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Timur Manurung, hakim agung Dr Dudu Duswara dan hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun.

Hukuman mati ini merupakan hukuman mati kesebelas yang dijatuhkan oleh Gayus Lumbuun. Sebelumnya, Gayus menjatuhkan hukuman mati bersama Timur Manurung dan Dudu Duswara terhadap pembunuh bayaran Udin Botak yang membunuh pasangan suami istri dari Bandung, istri Didi Hasoardi dan Anita Anggraini. Demikian dilansir laman detik.com, Senin (24/8/2015)

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Nasional

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Nasional

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Nasional

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Nasional

14 Tahun Matatelinga, Menapaki Anak Tangga Tak Perlu Harus Melompat