Matatelinga.com, Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, sidang di Pengadilan Tipikor bisa tetap berjalan meski Otto Cornelis Kaligis menolak hadir dalam sidang. Rencananya, sidang perdana Kaligis dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis (27/8/2015)."Kalau OCK tetap tidak mau sidang, maka sidang dapat dilanjutkan tanpa kehadiran yang bersangkutan," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Senin (24/8/2015).Meski demikian, Indriyanto menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Ia mengatakan, jika Kaligis kembali tak hadir, hakim bisa memberikan pertimbangan lain tergantung alasan yang disampaikan."Kecuali yang bersangkutan (Kaligis) atas dasar alasan medis yang seperti dipertanggungjawabkan," kata Indriyanto.Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memutuskan menunda sidang perdana Kaligis, yang sedianya digelar pada Kamis (20/8/2015). Sidang Kaligis diundur hingga Kamis (27/8/2015). Hal itu diputuskan majelis hakim setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Kaligis. Saat itu, Kaligis dan tim pengacaranya tidak menghadiri Pengadilan Tipikor untuk mendengarkan dakwaan jaksa.Menurut jaksa, saat dijemput di rumah tahanan Pomdam Guntur cabang KPK pada Kamis pagi, Kaligis mengaku sakit. Hakim mengabulkan permohonan jaksa untuk mengijinkan Kaligis diperiksa dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Kaligis. Pasalnya, perkara Kaligis sudah masuk ke Pengadilan Tipikor. KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. Seperti dilansir laman kompas.com, Senin (24/8/2015)Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.(Fit)