Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pasal Pelanggaran HAM Dalam RKUHP Potensi Loloskan Pelaku Dari Jerat Hukum
Pelanggaran HAM

Pasal Pelanggaran HAM Dalam RKUHP Potensi Loloskan Pelaku Dari Jerat Hukum

Admin - Jumat, 28 Agustus 2015 10:25 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Wakil Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyu Wagiman menilai pasal-pasal pelanggaran hak asasi manusia dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi meloloskan pelaku pelanggaran HAM dari jerat hukum. Misalnya, beberapa pasal membebaskan pelaku dari sanksi pidana jika tindakan yang dilakukan berdasarkan tugas dan sesuai dengan wewenang.

"Yang saya jadikan catatan bahwa memang komandan tertinggi atau pejabat tertinggi yang bertanggung jawab dalam kasus HAM memiliki peluang untuk bebas dari kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida, apabila mereka berhasil menunjukkan bahwa mereka telah melakukan kendali yang efektif," ujar Wahyu, 

Dalam Pasal 403 rancangan KUHP, seorang atasan, baik polisi, komandan militer mau pun sipil, wajib mempertanggungjawabkan secara pidana tindakan bawahannya yang melakukan pelanggaran berat HAM. Selain itu, sanksi pidana juga dapat dikenai bagi atasan, apabila tidak melakukan tindakan pencegahan dan menghentikan perbuatan melanggar HAM yang dilakukan bawahannya. 

Namun, dalam Pasal 404 rancangan KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana berupa pelanggaran berat HAM, termasuk dalam menjalankan perintah atasan tidak dapat dipidana, apabila perintah tersebut dilakukan sebagai kewajiban hukum yang harus dipatuhi.

Kedua, tidak dapat dipidana apabila perintah atasan tersebut diyakini dengan itikad baik dan diberikan dengan sah, atau perintah tersebut tidak secara jelas melawan hukum. Selain itu, tidak dapat dipidana apabila perintah untuk melakukan genosida atau tindak pidana kemanusiaan dipandang secara jelas bersifat melawan hukum. 

Selanjutnya, dalam Pasal 405 rancangan KUHP, ketentuan mengenai sanksi pidana dalam pelanggaranberat HAM tidak dapat dikenai apabila tindakan berkaitan dengan gangguan dan ketegangan internal, seperti kerusuhan, tindakan kekerasan yang bersifat terpisah dan sporadis, atau perbuatan yang mempunyai sifat yang sama.

"Rumusan pasal itu sangat mudah untuk dibantah oleh pelaku-pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Negara lebih banyak memproteksi diri sendiri daripada melindungi masyarakat," kata Wahyu. 

Selain berpotensi meloloskan pelaku pelanggaran HAM, menurut Wahyu, klasifikasi pelanggaran HAM dalam rancangan KUHP dibuat sumir dengan unsur-unsur yang tidak jelas. Ia berharap, DPR dapat mengkaji ulang pasal-pasal terkait HAM dalam rancangan KUHP, serta menyesuaikannya dengan ketentuan HAM internasional. Demikian dikutip laman kompas.com, Jumat (28/8/2015)

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Nasional

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Nasional

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Nasional

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Nasional

14 Tahun Matatelinga, Menapaki Anak Tangga Tak Perlu Harus Melompat