Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Oc Kaligis Didakwa Beri Uang SGD15 ribu dan USD27 ribu Pada Hakim dan Panitera PTUN Medan
Dakwaan Oc Kaligis

Oc Kaligis Didakwa Beri Uang SGD15 ribu dan USD27 ribu Pada Hakim dan Panitera PTUN Medan

Admin - Senin, 31 Agustus 2015 13:59 WIB
google
Oc Kaligis
Matatelinga.com, Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis didakwa memberikan uang sebesar SGD15 ribu dan USD27 ribu kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Uang suap tersebut terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) ke PTUN Medan.

"Terdakwa OC Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," tutur Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).

Jaksa Yudi menyebutkan, OC Kaligis memberikan uang SGD5.000 dan USD15 ribu kepada hakim ketua PTUN Tripeni Irianto, serta masing-masing USD5.000 kepada hakim anggota PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Kaligis juga memberikan uang sebesar USD2.000 untuk panitera Syamsir Yusfan.

Adapun pemberian itu dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

"Pemberian tersebut agar putusanya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," ujar Yudi.

Saat menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.

Mendengarkan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), OC Kaligis mengatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Saya tidak mengerti dan saya akan mengajukan eksepsi secara pribadi," tandasnya. Demikian dilansir laman okezone.com, Senin (31/8/2015)

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Nasional

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Nasional

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Nasional

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Nasional

14 Tahun Matatelinga, Menapaki Anak Tangga Tak Perlu Harus Melompat