Matatelinga.com, Pengacara kondang OC Kaligis menjadi otak di balik pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Ia menyarankan gugatan tersebut lantaran gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanty takut terlibat.Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. JPU mengungkapkan, sekira Maret 2015, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumut.Ahmad Fuad dipanggil terkait perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut. Atas panggilan tersebut, Gatot Pujo Nugroho meminta OC Kaligis menjadi kuasa hukumnya dalam perkara itu."Karena khawatir namanya (Gatot) terseret dalam pusaran kasus-kasus yang diselidiki, Gatot bersama Evy datang ke kantor OC Kaligis di Jakarta untuk berkonsultasi. OC Kaligis menyarankan anak buah Gatot tak usah datang memenuhi panggilan pihak Kejati Sumut, serta menyarankan agar menggugat saja kewenangan Kejaksaan ke PTUN Medan terkait penyelidikan kasus-kasus di Pemprov Sumut," tutur Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).Atas usulan tersebut, Gatot dan Evy menyetujuinya dan meminta Ahmad Fuad mengajukan gugatan itu. Kemudian pada April 2015, di sebuah Rumah Makan di Medan, Ahmad Fuad menandatangani surat kuasa gugatan kepada Tim Penasihat Hukum OC Kaligis and Associates yang terdiri dari OC Kaligis, Rico Panderoit, Yulius Irawansyah, Anis Rifai, dan Mohammad Yagahri Bhastara alias Gerry."Dalam rangka memuluskan niatnya untuk memenangkan gugatan, pada akhir April 2015, OC Kaligis, Gerry, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan (panitera PTUN Medan) untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dalam rangka konsultasi gugatan perkara yang akan diajukan," ujar Yudi.Permintaan itu dikabulkan Syamsir dan mengantarkan ketiga orang tersebut ke ruang Tripeni di PTUN Medan.Atas tindakan itu, OC Kaligis didakwa memberikan suap sebesar SGD15.000 dan USD27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan.OC Kaligis akan dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat(1) KUHpidana. Demikian dilansir laman okezone.com, Senin (31/8/2015)(Fit)