Matatelinga.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang vonis untuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno, hari ini, Rabu (16/9/2015). Sidang yang dipimpin Hakim Artha Theresia Silalahi rencananya dimulai sekira pukul 09.00 WIB.Waryono sebelumnya dituntut hukuman pidana sembilan tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU menilai Waryono terbukti bersalah secara sah menurut hukum.Waryono didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Atas perbuatanya itu, dia dinilai telah merugikan negara sebesar Rp11.124.736.447.Kedua, Waryono didakwa telah memberikan uang suap sebesar USD140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Ketiga, ia didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar USD284.862 dan USD50.000. Dilansir laman okezone.comJaksa juga menilai mantan Sekjen ESDM itu telah terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPi untuk dakwaan pertama.Kemudian Jaksa menganggap Waryono telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor pada dakwaan kedua.Lalu ia dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor untuk dakwaan ketiga.(Fit)