Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Eks Menteri Agama SDA Jalani Sidang Lanjutan di Tipikor
SDA

Eks Menteri Agama SDA Jalani Sidang Lanjutan di Tipikor

Admin - Senin, 21 September 2015 08:38 WIB
google
Eks Menteri Agama
Matatelinga.com, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) kembali akan menjalani sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/9/2015). Sidang yang mengagendakan putusan sela ini akan dibuka sekira pukul 09.00 WIB.

Pada sidang sebelumnya, SDA keberatan atas dakwaan Jaksa KPK terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

Menurut dia, tuduhan terkait total kerugian negara saat ditetapkan sebagai tersangka dengan dalam dakwaan sangat jauh berbeda.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, merasa keberatan atas kiswah atau kain penutup Kakbah yang dijadikan barang bukti oleh KPK. SDA mengatakan kiswah tersebut tak punya nilai ekonomis melainkan memiliki nilai agamis.

Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, juga membantah telah melakukan penyelewengan DOM. Dia menilai banyak yang janggal dari dakwaan atas penggunaan DOM itu, lantaran banyak angka yang tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan.

Namun, dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan mantan SDA serta tim penasihat hukum atas dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim memutuskan surat dakwaan yang telah disampaikan pihaknya itu sudah sesuai dengan KUHAP dan melanjutkan persidangan untuk memeriksa perkara pokok atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh SDA.

SDA didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin; Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar; Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim. Dia pun dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,821 miliar melalui penggunaan dana DOM.

Dia juga turut menguntungkan 180 orang petugas PPIH dan tujuh orang pendamping Amirul Hajj yang ditunjuk oleh terdakwa tidak sesuai ketentuan. Demikian dilansir laman okezone.com, Senin (21/9/2015)

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Nasional

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Nasional

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU